28.11.10

BHP = PRIVATISASI, (Instrument globalisasi)

CeZLy PSB
“SEBUAH KETAKUTAN YANG BERALASAN”

Sitou Timou Tumou Tou (Sam Ratulangie)
Tabea……!
    Mungkin agak aneh melihat kekhawatiran dari gejolak protes yang begitu massif dari teman-teman mahasiswa di nusantara menanggapi kebijakan (ke-tidakbijak-an) legislatif yang ‘berhasil’ menetapkan UU BHP (badan Hukum Pendidikan).  yang lebih aneh lagi, sikap protes tersebut menjadi lelucon bagi kita (mahasiswa unima). penulis beranggapan mungkin dikarenakan ‘kita’ belum begitu akrab dengan ‘teman’ baru kita yang bernama BHP (tak kenal maka tak sayang). Nah sebelum BHP memperkenalkan diri, penulis tanpa permisi coba untuk memperkenalkan BHP sejauh yang bisa untuk diperkenalkan, nantinya biar kita sama-sama menilai apakah ‘dia’ (BHP. red) baik untuk disayangi atau tidak. tulisan ini menjadi begitu ringan dan sederhana agar tidak ada kepanikan dari ketakutan akan BHP.
Ketakutan akan ter-BHP-nya perguruan tinggi perlu dilandasi dengan pemahaan yang kompleks. Sekarang, ketakutan dengan BHP akan beralasan bukan sebagai ketakutan melainkan bencana. Ingat..!! Pemberlakuan BHP tidak hanya berkutat diwilayah perguruan tinggi saja melainkan itu berimplikasi di semua sektor pendidikan sampai di tingkatan Sekolah dasar (SD). Rencana pemerintah mem-BHP-kan seluruh sistem pendidikan nasional telah menjadi agenda sejak jauh hari, pada masa Habibie dirumuskan regulasi yang mungkin kita tidak kenal bernama PP  61/1999 yang mencoba mengatur status perguruan tinggi menjadi badan hukum. setelah ditetapkan pada tanggal 24 juni 1999 menjadi populer dengan sebutan BHMN (BADAN HUKUM MILIK NEGARA) regulasi ini berisi semua mekanisme operasional dari badan hukum BHMN juga berkaitan erat dengan program pencabutan subsidi pemerintah di sektor pendidikan. untuk pengalokasian 20% dari APBN bagi pendidikan hanyalah pasal kosong tanpa kekuatan hukum. Amanat dalam BMHN tersebut menjadi warisan buat presiden berikut. Megawati kemudian beraksi dengan produk hukum dengan nama UU No 20 Tahun 2003 atau SISDIKNAS (sistem pendidikan nasional). Konsekuensi prsedural dari regulasi sebelumnyalah yang menjadi cikal bakal perumusan BHP. Semua tahu kalau pemerintahan kita adalah pemerintah yang menghabiskan energinya di tataran pembahasan doang. Pemerintah sendiri diamanatkan untuk mengalokasikan 20% dari APBN untuk biaya pendidikan ini perlu di ingat.
Berikut implikasi dari BHP
Politisasi anggaran pendidikan
 Dalam pasal 22, ayat 2 berbunyi : aset BHP dapat berasal dari modal penyelenggara, utang pada pihak lain, sumbangan atau bantuan dari pihak lain, dan hasil usaha BHP, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. rumusan ini berarti penegasan atas otonomisasi anggaran pendidikan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan yang bersatus BHP. Implikasinya mendorong lembaga pendidikan formal (bukan hanya Perguruan Tinggi) menggali sumber pendanaannya secara maksimal sekalipun itu dengan mekanisme ber-utang. Sejauh ini transparansi anggaran atau publikasi yang masih menggunakan asas subsidi dari pemerintah bahkan tidak dimengerti mahasiswa mengenai penggunaan anggaran. Tidak hanya sekedar mengenyam pendidikan akan tetapi perlu juga pemahaman atas lingkungan pendidikan tempatnya, atau mungkin ini terlalu berlebihan jika berhak untuk tahu akan hal tersebut ….???? Terlebih dengan anggaran yang lebih massif lagi jikalau pemberlakuan BHP untuk universitas tersebut. Tidak ada lembaga/ institusi yang bersih dari pengelapan anggaran bahkan KPK sekalipun.
 Kalau lembaga pendidikan bisa berlaku demikian penulis berpikir dengan apa harus membayar utang tersebut? Pendidikan tinggi saat ini memiliki sumber pendanaan riil dari biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa (SPP Dll.) selain subsidi hal ini juga memungkinkan mahasiswa menjadi “komoditi”.  Ini membuktikan ketakutan kita akan meningkatnya biaya studi menjadi lebih beralasan.  mungkin ketakutan ini bisa terbantahkan apabila taraf perekonomian masyarakat bawah ‘bisa’ ditingkatkan, meybe….! Mengenyam pendidikan tinggi sama susahnya ingin menjadi Presiden.
high level conspirasi
    Pertanyaan yang timbul dari ditelurkannya BHP ini yaitu ada apa dibalik semua ini? Seperti pada ulasan sebelumnya, pemerintah sudah menggodok embrio BHP sejak jauh hari dikarenakan desakan (pressure) dari the unholy trinity (IMF, Bank Dunia, WTO) tahun 1995 mengenai penerapan program penyesuaian struktural (structural Adjusment Program/SAP) dengan point pemangkasan semua bentuk subsidi sektor publik termasuk pendidikan. Kemudian berlanjut pada perumusan 12 sektor jasa yang masuk dalam program liberalisasi yang dirumuskan dalam agenda rapat WTO Mei 2005. Dalam rumusan 12 sektor jasa tersebut, pendidikan menjadi dominan untuk di-liberalisasi-kan dengan anggapan di negara-negara maju (amerika, uni eropa, australia) pendidikan mampu menghasilkan devisa berlipat-ganda dibandingkan dengan sektor jasa yang lain bahkan sektor industri sekalipun. Keberhasilan tersebut dipicu dari program intervensi negara maju pada sektor pendidikan negara-negara berkembang lewat penerapan empat mode penyediaan jasa berbasis e-learning atau relationship pada perguruan tinggi atau lembaga pendidikan negara berkembang. Di indonesia sendiri mode tersebut di tindaklanjuti dengan regulasi BHP. Regulasi ini niat dasarnya agar lebih memudahkan proses intervesi tersebut. Dengan alih-alih meningkatkan kemampuan serta mutu pendidikan nasional dengan perangkat BHP justru berbanding terbalik, alasannya standarisasi-akreditasi mutu pendidikan nasional agar setara dengan negara maju. Pembuktian dari pola-pola tersebut dapat dilihat dari program-program kuliah jarak jauh yang diselenggarakan  antara institusi pendidikan luar negeri dan dalam negeri, penggunaan staf pengajar luar negeri, pembukaan kelas-kelas reguler berbasis sistem pendidikan internasional dll. Justru menuntut pembiayaan mahal. Lantas, siapa yang mengenyam program-program pendidikan tersebut? Kesemua program pendidikan tersebut  diistimewakan bagi mahasiswa atau siswa dengan kapasitas ekonomi lebih bukan kapasitas pengetahuan lebih…!!! Itu mungkin anda..
    Hal ini  masih berlanjut, tuntutan negara maju (Amerika, uni eropa dll) agar indonesia memajukan pendidikan sektor pendidikan atau memajukan standarisasi-akreditasi mutu pendidikan yang skalanya masih berkutat di level regional (asia tenggara) untuk lebih maju ke skala internasional. Jikalau hal ini dipaksakan via BHP dikhawatirkan elemen yang menjadi imbas adalah tenaga pengajar/guru lokal. Program sertifikasi tenaga pengajar yang digunakan untuk meng-upgrade kamampuan tenaga pendidik/guru justru menjadi momok menakutkan. Bagaimana tidak, sistem pengajaran yang dianut tenaga pendidik/guru lokal coba di revisi atau di evalusi dengan instrumen pengajaran baru yang lebih modern lewat pelaporan atau perumusan sistematika pembelajaran yang tidak dipahami sebelumnya. Pemberlakuan BHP pada semua sektor pendidikan justru membuka kesenjangan atau peluang masyarakat untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi dan lebih layak. Bukan hanya sekedar mahasiswa, siswa atau guru yang menjadi imbas dari pemberlakuan BHP masyarakat pun demikian. Pembiayaan biaya pendidikan yang mahal tidak memungkinkan untuk menggapai hal tersebut. Sebagai contoh, UI (universitas Indonesia) tidak mengoleksi mahasiswa yang taraf penghasilan ekonomi orang tuanya di bawah 1 juta/bulan, terkecuali Beasiswa. kelas-kelas internasional yang dibuka sekolah negeri hanya diisi oleh siswa yang mampu membayar SPP di atas Rp 500.000/semester bukan siswa yang mendapat peringkat 1-5 dalam kelas-kelas konvensional. Dapat disimpulkan motif dominan dari pemberlakuan regulasi BHP murni menyangkut Profit (laba) dengan produk jualannya adalah institusi pendidikan plus peserta didiknya. Lembaga pendidikan ditutut meningkatkan mutu pendididkan yang ditempuh dengan pembiayaan yang mahal, penyelenggaraan pendidikan yang sederhana ini saja mampu atau tidak mampu sudah cukup memberatkan apalagi di limpahkan kepada institusi luar negeri atau sumber pendanaan lain lewat mekainisme berutang, jadi bingung harus bayar pakai apalagi…?? Penerapan intitusi pendidikan menjadi badah hukum agar pemerintah dapat bermitra dengan institusi luar negeri dalam pembiayaan yang mencapai 20% dari pos APBN, saat ini pemerintah cukup mampu mengalokasikan kurang lebih 8-9 % biaya pendidikan, sisanya dialihkan. Pemerintah memposisikan diri sebagia pemilik dari badan hukum tersebut sedangkan pengoperasian institusi pendidikan dalam hal pembiayaan menjadi tanggung jawab institusi yang sudah ter-BHP.
    Jadi yang perlu di simpan dalam memori ingatan pembaca adalah pemberlakuan BHP tidak hanya untuk universitas akan tetapi menggurita sampai pada level pendidikan paling bawah sekalipun (SD). Institusi pendidikan yang ter-BHP menuntu biaya lebih (high cost) dalam prosesnya yang memingkinkan meningkatnya beban studi dan semua implikasi yang ada di benak pembaca itu mungkin terjadi. Lantas untuk siapa pendidikan itu..???. kesemua ini bukanlah sebuah kepanikan. Bagi penulis tidak ada alasan untuk tidak takut..!!
Menunggu adalah dosa besar dalam perubahan (Resorgimento)

Pengumuman:
TIDAK ADA SEKOLAH MURAH                

Konstruksi pengetahuan;Kontelasi ruang empiris dan gerak eksistensial pada kesadaran berpengetahuan

CeZLy PSB


Pengetahuan dapat dipahami sebagai instrumen kompleks dari proses interkasi manusia dengan kesadaran lain diluar dirinya. Pengetahuan juga dapat dipahami sebagai bangunan kesadaran berfikir manusia yang telah melewati perdebatan dan pertimbangan akan kausalitas kebendaan dan pengaruhnya terhadap aktifitas hidup manusia. Selain itu pengetahuan dapat juga dipahami sebagai proses identifikasi manusia akan material-material hidup yang kompleks yang diterjemahkan secara bersama dengan manusia lainnya. Pada kesadaran lain, proses interaksi baik secara empirik maupun subjektif kemudian digiring pada ruang perdebatan dan pengujian akan kemampuan kesadaran tersebut dapat diterima dan memiliki penjelasan yang mampu menerjemahkan kesadaran hidup manusia saat itu. Proses eksperimental tersebut yang menasbihkan pengetahuan tersebut mapan pada taraf kreatifitas berfikir dan juga layak dalam penerjemahan kerumitan gerak hidup manusia, hal demikian yang mengantar pada kesadaran ilmu dari pengetahuan tersebut. Secara sederhana ilmu dapat dijelaskan sebagai instrumen dengan penjelasan yang menuntun pada proses interaksi dan penciptaan yang mendorong peningkatan kemampuan berfikir.

to be continued..............

22.11.10

Lirik Lagu


ROSsa TAKKAN BERPALING dariMU

Kala malam bersihkan wajahnya dari bintang-bintang
Dan mulai turun setetes air langit dari tubuhnya
Tanpa sadar nikmatnya alam karena kuasa-Mu
Yang tak kan habis sampai di akhir waktu perjalanan ini

Terima kasihku pada-Mu Tuhanku
Tak mungkin dapat terlukis oleh kata-kata
Hanya Diri-Mu yang tahu, besar rasa cintaku pada-Mu

Oh Tuhan anugerah-Mu tak pernah berhenti
Selalu datang kepadaku, Tuhan semesta alam
Dan satu janjiku tak kan berpaling dari-Mu

(Terima kasihku) Ya Allah
(Tuhanku) Anugerah-Mu
(Anugerah-Mu)

Engkau sisihkan semua aral merintang dihadapanku
Dan buat terang sluruh jalan hidupku melangkah

Terima kasihku pada-Mu Tuhanku
Tak mungkin dapat terlukis oleh kata-kata
Hanya Diri-Mu yang tahu, besar rasa cintaku pada-Mu

Anugerah-Mu tak pernah berhenti
Selalu datang kepadaku, Tuhan semesta alam
Dan satu janjiku tak kan berpaling dari-Mu